The Use of Third Party Services in the Protection of Foundation Funds in Indonesia
Abstract
The foundation is a legal entity engaged in the social, humanitarian and religious fields. The Foundation has no members. Judging from its purpose, the foundation is not looking for profit. Foundations have an independent position as a result of having assets that are separate from the personal wealth of the founders and administrators, and have their own goals that are different or separate from the personal goals of the founders or administrators. In the article 7 of the Law states that foundations can participate in various forms of business that are prospective, provided that all participation is at most 25% (twenty five percent) of the total value of the foundation's assets. In practice, there have been irregularities in the management of funds and the misuse of foundations. This paper will examine how to manage foundation funds so that there are no irregularities in the foundation's legal entity. In the management of foundation activities, it can be made in the form of written activities before carrying out social activities for the foundation.
References
Aziz, N. L. L., & Zuhro, R. S. (2018). Politik Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Brahmantya, I. B. B. (2020). Penyelewengan Tujuan Pendirian Badan Usaha Penunjang Kegiatan Oleh Lembaga Yayasan Dalam Perspektif Undang-Undang Yayasan. Kerta Dyatmika, 17(1), 31–43.
Fadhli, M., & Sahir, S. H. (2020). Keterampilan Manajerial Efektif. Yayasan Kita Menulis.
Kristianti, D. S. (2021). -Menelisik Yayasan Di Indonesia: Sebagai Lembaga Yang Memiliki Fungsi Dan Tujuan Sosial Semata?-. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 6(1), 1–32.
Nanda, R., & Darwanis, D. (2016). Analisis implementasi anggaran berbasis kinerja pada pemerintah daerah (Studi Deskriptif pada Dinas DPKKD Kabupaten Aceh Selatan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 1(1), 327–340.
Primayoga, A. M. (2022). Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Berkaitan Dengan Akta Yayasan Yang Dibuatnya Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 492/PDT/2020/PT SBY. Indonesian Notary, 4(1), 32.
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.
Salim, J. (2017). Analisis Yuridis Larangan Pembayaran Honorarium Kepada Pembina Yayasan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/puu-xiii/2015). Premise Law Journal, 2, 165067.
Sanjaya, U. H. (2016). Implementasi Yayasan Sebagai Badan Hukum Sosial pada Perlindungan Hukum Para Janda (Studi Kasus Yayasan Persaudaraan Janda-janda Indonesia Armalah di Yogyakarta). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 50(2), 537–563.
Siahaan, N., Toni, T., Anjar, A., & Adi, P. N. (2020). Subjek Hukum Dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 8(1), 1–10.
SIBARANI, A. R. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Musik Tentang Lagu Yang Diupload Dan Di Cover Oleh Pihak Lain Tanpa Memberikan Royalti Terhadap Pencipta Asli Menurut Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Suryadi, L. I., & Sood, M. (2020). Penyesuaian dan PeruBahan akta anggaran dasar yayasan. Jatiswara, 35(2).
Tarigan, I. J. (2017). Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish.
Uemenina, H. N. (2022). Akibat Hukum Akta Perubahan Yayasan Yang Mengandung Cacat Hukum. Recital Review, 4(1), 164–184.
Wulandari, S. (2016). Pertanggungjawaban Organ Yayasan Terhadap Kerugian Bidang Pendidikan di Indonesia. Perspektif, 21(1), 70–82.
Copyright (c) 2023 Journal La Sociale

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.